Pencurian dan Penggunaan Account Internet Milik Orang lain
Pencurian
account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan
cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu
hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan
merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut
digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat
semua beban biaya penggunaan account oleh si pencuri dibebankan kepada si
pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet
Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian
yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.
Kasus
lainnya: Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven
Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet
BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan
masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor
identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri
data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia,
tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada
kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan
tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan
uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan
karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang
membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna
diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah
memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan
cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin
tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut
fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang
tersebut.
Modus
kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh
seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai
kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime
uncauthorized access dan hacking-cracking.Sasaran dari kasus ini
termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against
property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalahcybercrime menyerang
pribadi (against person).
Beberapa
solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
Penggunaan Firewall
Tujuan
utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang
tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara
internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus
melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet
Protocol (IP) yang melewatinya.
Perlunya CyberLaw
Cyberlaw
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah
hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
Melakukan pengamanan sistem melalui
jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
Sumber : http://jembatanbiru.blogspot.com/2012/11/contoh-kasus-cybercrime-yang-ditemukan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar