Pages

Rabu, 13 November 2013

TUGAS PENGANTAR FORENSIK : Kasus Cyber Crime

Pencurian dan Penggunaan Account Internet Milik Orang lain



Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk  mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account  oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.
Kasus lainnya:  Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking.Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalahcybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
    Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
   Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
   Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.


Sumber : http://jembatanbiru.blogspot.com/2012/11/contoh-kasus-cybercrime-yang-ditemukan.html

Selasa, 12 November 2013

Aspek Legal Perusahaan

PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER
CV. JO PRODUCTION
Nomor : 01
  - Pada hari ini, Senin tanggal empat November dua ribu tiga belas ( 4-11-2013 ) pukul 14.30  WIB ( empat belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Bagian Barat
  - Berhadapan dengan saya, Hizrian Aldytio, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di Pandeglang dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:---------------------------------------------------------------------------------------------
1.    Tuan GANDA EKA SAPUTRA, lahir di Jakarta  pada tanggal sepuluh  November seribu sembilan ratus sembilan puluh dua (10-11-1992 ), warga negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Kemanggisan kincir no. 47, Jakarta Barat, Rukun Tetangga 10, Rukun Warga 08, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat Propinsi Daerah Khusus Ibukota, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0033000222228888.
2.    Nyonya ARTA PRATIWI, lahir di Jakarta pada tanggal sebelas May seribu sembilan sembilan puluh dua ( 11-05-1992), warga negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Wahid Khasim  No.83 Limo Depok, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 03, Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kabupaten Bogor  Propinsi Jawa Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0220003647777777. ---------------------------------------------------
-  Untuk sementara berada di Kabupaten pandeglang ------------------------------------------  
- Para Penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. -----------------------------------------------
- Para Penghadap menerangkan bahwa para Penghadap dengan ini bersama-sama mendirikan suatu Perseroan komanditer (Commanditaire Vennotschap) dengan tidak mengurangi izin dari instansi yang berwenang sepanjang diperlukan mengenai usaha-usahanya, dengan anggaran dasar sebagai berikut :------------------------------------------------
------------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------------------------
Perseroan ini bernama CV. JO PRODUCTION,  berkedudukan di Jalan Karang Tengah Raya No.20 Rukun Tetangga 010 Rukun Warga 005, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan,  dengan Cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan ditempat-tempat lain yang dipandang perlu oleh Pesero pengurus. --------------------------------------------------
----------------------------------- MAKSUD DAN TUJUAN ----------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------
Maksud dan tujuan  dari Perseroan ini yaitu berusaha dibidang: ---------------------------
a.    Memberikan kemudahan kepada customer yang ingin membuka usaha di bidang IT--------  
b.    Menciptakan produk yang mudah yang mudah dioperasikan, berkualitas dan mengikuti perkembangan atau tren teknologi ----------------------------------------------------
c.   Memberikan pelayanan yang memuaskan customer dengan menerapkan prosedur kerja standard dan dukungan sumber daya manusia yang terampil, berkualitas, dan kompeten--
2. Perseroan berhak mendirikan atau turut serta mendirikan perusahaan-perusahaan atau badan-badan lainnya, yang maksud dan tujuannya sama dan hamper sama dengan maksud dan tujuan perseroan ini, dan umumnya menjalankan segala tindakan, baik langsung, maupun yang tidak langsung berhubungan dengan maksud dan tujuan tersebut. ---------
Kesemuanya itu dalam arti kata yang seluas-luasnya dan dengan tidak mengurangi ijin dari instansi atau pejabat-pejabat yang berwenang. -----------------------------------------------
------------------------------- MULAI DAN LAMANYA BERDIRI -------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------------------------------
Perseroan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap telah dimulai pada tanggal saat penandatanganan akta ini didirikan. -----------------------------------------
---------------------------------------------- MODAL------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 4 -----------------------------------------------
1.    Modal Perseroan ini tidak ditentukan besar dan sewaktu-waktu akan ternyata dan selalu dapat dilihat dalam buku-buku Perseroan.-------------------------------------------------------
2.   Pada permulaan Perseroan ini telah dimasukkan di dalam Perseroan oleh para Pesero masing-masing uang tunai yang besarnya dapat dilihat dalam buku-buku Perseroan.         
3.  Oleh Pesero pengurus dimasukan juga ia punya tenaga kerja, kerajinan dan kepandaiannya.----------------------------------------------------------------------------- 
4.    Dengan persetujuan para Pesero bersama juga dapat ditambah pemasukan dalam Perseroan baik yang berupa uang maupun yang berupa barang oleh para Pesero atau salah seorangnya.------------------------------------------------------------
5.    Untuk tiap-tiap pemasukan, Pesero yang berkenaan diberi tanda penerimaan yang ditanda tangani oleh Pesero pengurus. Lagi pula para Pesero masing-masing dicatat dalam buku-buku Perseroan, berapa jumlah ia punya pemasukan. baik yang berupa uang maupun sebagai harga barang yang dimasukannya. -----------------------------------------
6.    Di dalam lingkungan para Pesero sendiri jumlah pemasukan yang dicatat seperti tersebut di atas, satu terhadap lainnya dipandang sebagai utang dari Perseroan kepada Pesero yang berkenaan.---------------------------------------------------------------
7.    selama Perseroan ini berdiri atau pada waktu pembubarannya. masing-masing Pesero mempunyai hak dan kewajiban atas harta benda Perseroan, utang piutang dan bebanan masing-masing menurut perbandingan pemasukannya.-------------------------
-------- PENGURUSAN DAN TANGGUNG JAWAB PESERO PENGURUS ------------------
----------------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------
 1. Pesero ini dipimpin, diusahakan dan diwakili oleh dan atas kebijaksanaan satu orang persero pengurus yaitu  Tuan Ganda Eka Saputra dengan jabatan sebagai “Direktur” yang bertanggung jawab sepenuhnya atas semua hal mengenai pengurusan dan pemilikan (penguasaan) perseroan, berhak untuk menanda tangani atas nama perseroan, mengikat perseroan, mewakili perseroan,  baik di dalam maupun di luar pengadilan serta menjalankan segala hak dan kekuasaan yang mengenai milik perseroan, maupun yang mengenai pengurusan akan tetap dengan memakai pembatasan bahwa: -------------------------
a.    Meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan ( dalam hal ini tidak termasuk pengambilan uang dari kredit yang telah dibuka ); -------------------------------------------
b.    Membeli, menjual, memberatkan atau dengan cara lain memperoleh atau- melepaskan hak atas barang-barang yang tidak bergerak milik perseroan.----------------------------
c.    Mengikat perseroan sebagai penanggung; --------------------------------------------------
d.    Menggadaikan barang-barang bergerak milik perseroan; ---------------------------
harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pesero lainnya (Pesero Komanditer). ------------------------------------------------------------------------------
2.  Pesero Nyonya Arta Pratiwi tersebut adalah pesero komanditer ( Sekutu diam ) yang hanya turut bertanggung jawab hingga jumlah pemasukannya dalam modal perseroan. Pesero komanditer berhak setiap waktu kerja memasuki bangunan-bangunan dan halaman-halaman serta tempat-tempat lain yang dikuasai dan/atau di pergunakan oleh perseroan dan ia berhak pula memeriksa segala tindakan yang telah dijalankan serta  mengetahui keadaan peseroan seluruhnya,--------------------------------------------
3.  Pesero pengurus diwajibkan memberi penjelasan mengenai hal-hal yang ditanyakan olehnya, baik secara lisan maupun dengan  memperlihatkan buku-buku, bukti-bukti, surat-surat, keadaan keuangan (uang kas) dan lain berhak juga mengangkat seorang atau memberhentikan para karyawan serta menetapkan gaji mereka. -----------------
------------------------------WEWENANG PESERO KOMANDITER -----------------------
------------------------------Pasal 6 ---------------------------------------------------------------
Pesero komanditer atau wakilnya berhak sewaktu-waktu masuk dalam gedung-gedung dan pekarangan-pekarangan yang dipakai oleh Perseroan, memeriksa persediaan barang dan pen-cocokan uang kas Perseroan. 
Direktur diwajibkan memberi segala keterangan yang diminta olehnya. -----------
------------- PENUTUPAN BUKU-BUKU DAN PEMBUATAN NERACA -----------
----------------------------------------------- Pasal 7 -----------------------------------------------------
1.    Tahun buku Perseroan berjalan dari satu Januari sampai dengan akhir Desember.           
2.    Pada akhir tiap-tiap tahun buku. untuk pertama kalinya pada akhir bulan Desember seribu sembilan ratus enam puluh enam, maka buku- buku Perseroan ditutup dan dari buku-buku itu dibuat suatu neraca dan perhitungan laba rugi yang harus siap dan dimasukkan dalam buku yang sengaja diadakan untuk keperluan itu di dalam tiga bulan setelah tahun buku. ---
3.    Jika para Pesero menyetujui neraca dan perhitungan laba rugi tersebut, maka sebagai bukti mereka harus membubuhi tanda tangannya pada surat-surat itu dalam empat bulan sehabis tutup buku.        
-------------------------------------DANA CADANGAN ----------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 8 -----------------------------------------------------
1.    Dari keuntungan bersih yang telah disetujui oleh para Pesero, maka sebagian dapat disendirikan untuk mengadakan atau menambah uang cadangan; -----------------------------
Uang cadangan ini terutama disediakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita, tetapi dengan persetujuan para Pesero bersama dapat dipergunakan sebagai modal bekerja atau untuk keperluan lain. --------------------------------------------------------
2.    Jika perhitungan laba rugi pada sesuatu tahun menunjukan kerugian dan jika diadakan uang cadangan, tidak dapat ditutup dengan uang cadangan, maka kerugian itu atau ketinggalannya akan tetap dicatat dan dipikul dalam perhitungan laba rugi dan pada tahun-tahun yang akan datang tidak dipandang ada keuntungan selama kerugian yang tercatat dan terpikul  seperti tersebut belum sama sekali tertutup. ----------------------------
-------------------------------------------- LABA RUGI -----------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 9 ----------------------------------------------
Laba dan rugi yang telah disetujui oleh para Pesero. diperoleh dan diderita oleh para Pesero masing-masing menurut perbandingan pemasukannya. sedang tentang rugi dengan mengingati apa yang tersebut dalam pasal 5 ayat 3. -------------------------------------------
------------- MENINGGAL DUNIA, PENGUNDURAN DIRI DAN PAILIT --------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 10 -----------------------------------------
Jika salah seorang Pesero meninggal dunia. maka Perseroan ini tidak bubar, akan tetapi akan dilanjutkan oleh yang masih hidup bersama-sama dengan ahliwaris dari yang meninggal dunia.        
2.    Hanya saja para ahliwaris tersebut harus diwakili oleh salah seorang diantara mereka sendiri atau oleh orang lain di dalam segala hal yang mengenai urusan Perseroan. ----
----------------------------------------------- Pasal 11 ---------------------------------------------------
1.    Seorang Pesero hanya dapat membubarkan Perseroan ini pada akhir tahun buku dan harus memberitahukan keinginannya itu dengan surat kepada Pesero lainnya sedikitnya tiga bulan sebelum akhir tahun buku tersebut. -------------------------------------------------------
2.    Di dalam hal ini. maka Pesero lainnya ada hak untuk membeli dan mengambil over segala harta (activa) dan utang dan bebanan (passiva) dari Perseroan dan meneruskan perusahaan Perseroan baik sendiri maupun dengan orang lain dengan memakai nama Perseroan. asal saja memberitahukan kei­nginannya itu dengan surat kepada pihak lain dalam satu bulan setelah hari pembubaran Perseroan. -------------------------------
3.    Pengambilan dan pembelian harta benda Perseroan tersebut dilakukan dengan harga menurut neraca dan perhitungaan laba rugi yang terakhir dan yang telah diterima baik oleh kedua belah pihak dan dengan kewajiban membayar bagian pihak lain di dalam enam bulan setelah bubarnya Perseroan dengan jaminan kepada pihak lain bahwa ia tidak akan diganggu oleh orang-orang yang menghutangkan kepada Perseroan atau siapapun juga tentang segala utang-utang, beban dan kewajiban dari Perseroan yang semuanya itu harus dipikul dan dibayar oleh sipembeli dan sipengambil harta Perseroan. 
----------------------------------------------- Pasal 12 ---------------------------------------------------------
1.    Jika seorang Pesero jatuh miskin atau curatele, maka Perseroan ini dengan sendirinya lantas bubar.---------------------------------------------------------------------------------------------
2.    Hanya saja Pesero lainnya ada hak seperti tersebut dalam ayat 2 pasal 11 tetapi dengan ketentuan bahwa ia harus memberitahukan keinginannya itu dengan surat kepada pihak lainnya dalam tiga bulan setelah keputusan Hakim tentang jatuh miskin atau curatele itu tidak dapat dirubah lagi.-----------------------------------------------------------------------
3.    Di dalam hal demikian, maka pengambilan dan pembelian harta Perseroan dilakukan dengan harga menurut neraca yang terakhir di terima baik. dan dengan kewajiban membayar bagian pihak lain dalam enam bulan setelah pengambilan dari harta Perseroan itu. sedang apa yang disebutkan di dalam peng-habisan ayat 3 pasal 11 berlaku juga atas pembelian dan pengambilan itu.---------------------------------------------------------------   
----------------------------------------------------- Pasal 13 -----------------------------------------------
Jika Perseroan ini bubar dan tidak ada Pesero yang melanjutkan perusahaan Perseroan menurut pasal 11 dan pasal 12, maka harta benda Perseroan ini akan dilikwidir oleh para Pesero atau ahli waris atau wakilnya yang sah. sedang buku-buku akan disimpan oleh Pesero pengurus atau ahliwarisnya.-------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------HAL-HAL LAIN----------------------------------------
----------------------------------------------------- Pasal 14 ------------------------------------------
1.    Jika ada sesuatu hal yang tidak atau tidak cukup diatur di dalam anggaran dasar ini, maka hal itu akan diputuskan oleh para Pesero bersama-sama. --------------------------------
2.    Jika dalam hal itu mereka tidak dapat mencapai persetujuan atau jika timbul perselisihan tentang persetujuan atau neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dalam pasal 7 atau jika diantara para Pesero ada perselisihan tentang arti atau bolehnya menjalankan sesuatu aturan yang tersebut dalam anggaran dasar ini, sedang mereka dengan cara lain tidak dapat menjelaskan perselisihan itu, maka pihak yang siap lebih dahulu boleh minta kepada Hakim agar diangkat tiga orang pemisah yang akan memutuskan perselisihan setelah memberi kesempatan kepada para Pesero untuk membela kepentingannya. -------
3.    Dalam hal perselisihan tentang neraca dan perhitungan laba rugi. mereka ada hak untuk menetapkan neraca dan perhitungan laba rugi itu dan menanda tanganinya.------------------------------------------------------------------------ DOMISILI ----------------------------------
---------------------------------------------------------- Pasal 15 ---------------------------------------
Pihak-pihak telah memilih tempat tinggal kediaman yang umum dan tetap tentang segala hal yang timbul sebagai akibat dari surat akte ini dikantor Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan  ---------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Pandeglang, pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh : -------------------------------------------------------
1.     Tuan Tuan  AHMAD, lahir di Pandeglang, 13-05-1991 ( tigabelas Mei seribu sembilanratus sembilanpuluh satu), Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Kabupaten Pandeglang, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 02, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, pemegang Kartu Tanda Penduduk.  38.04.17.13.05.91.0009 ----------------------------------------
2  Tuan FARID, lahir di Serang, pada tanggal 18-4-1988,  ( delapan belas April seribu sembilan ratus delapan puluh delapan ) Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Pandeglang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 69,Labuan, Pandeglang, Propinsi Banten ;
Keduanya pegawai kantor saya, Notaris, Sebagai saksi-saksi. --------------------------------------------
-Setelah akta ini saya, Notaris bacakan  kepada para penghadap dan para saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, para saksi dan saya, Notaris. -------------------------
-Dibuat dengan  tanpa gantian , -------------------------------------------------------------------------
-Asli akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna diberikan sebagai salinan --------------------
                                                                       Notarias Pandeglang


                                                                HIZRIAN ALDYTIO SH, M.Kn.


  • Domisili 
KOTA ADMINISTRASI   : JAKARTA SELATAN
KECAMATAN                  : CILANDAK
KELURAHAN                 : LEBAK BULUS            
Alamat                              : Jl. Karang Tengah Raya No.20    Telp             : (021) 7885544


SURAT KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Nomor : /044/1.924.02/XI/2013
Yang bertanda tangan dibawah ini, merupakan bahwa:
Nama Lengkap                        : Ganda Eka Saputra
            Tempat / Tanggal Lahir           : Jakarta, 10 November 1992
Jenis Kelamin                          : Laki – laki
Agama                                     : Islam
Kewarganegaraan                   : Indonesia
No.KTP/ SKTLD                    : 0033000222228888
            Benar pada saat ini membuka / mempunyai usaha sebagaimana tersebut dibawah:
            Nama Perusahaan                    : CV. JO PRODACTION
            Jenis Usaha                             : Jasa
            Alamat Perusahaan                 : Jl. Karang Tengah Raya No. 1, Kel. Lebak Bulus, Kec.
 Cilandak, Jakarta Selatan
            Status Bangunan                     : Milik Sendiri / Sewa / Kontrak
            Peruntukan Bangunan             : Perkantoran
            Akte Pendirian Perusahaan     : Notaris  : HIZRIAN ALDYTIO , SH. M.Kn.
                                                             Nomor    : -14- Tanggal: 30 Oktober 2013
            Jumlah Karyawan                   : 11. Orang
            Penanggung jawab/Pimpinan  : GANDA EKA SAPUTRA
            Perusahaan
                       
Demikian surat keterangan Domisili Perusahaan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan berlaku sampai dengan tanggal 02 NOVEMBER 2013. Apabila dikemudian hari keterangan pengakuan ybs tidak benar/kadaluarsa dan atau usahanya tidak benar/melanggar aturan yang berlaku/menimbulkan gangguan pencemaran lingkungan / keresahan / keberatan masyarakat sekitarnya, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab ybs tanpa melibatkan aparat Kelurahan/Kecamatan yang menandatanganinya dan Surat keterangan Domisili Usaha ini dinyatakan tidak berlaku/batal demi hukum.

                                                                                                Jakarta, 02 November 2013
Tanda Tangan ybs                                                                   Lurah Lebak Bulus


                                                                                                                         
GANDA EKA.S                                                                    ATI MEDIANA. SE
Nomor : 044/1.924.02
Tanggal: 02 November 2013
Mengetahui
Camat-Cilandak


DEDEN SURZANA




  • Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP) 
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR
Nomor: /044/1.924.02/XI/2013

Nama Perusahaan : CV. JO PRODUCTION
Merek (Milik Sendiri/lisensi) : Milik Sendiri
Alamat Kantor Perusahaan : Jalan Karang Tengah Raya No. 20 Jakarta Selatan. No.Telp 08567633989
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWK) : 33.657.067.3-089.000
Nilai Modal dan Kekayaan Bersih Perusahaan Seluruhnya Tidak Termasuk Tanah dan Bangunan Tempat Usaha : Rp 190.000.000;
Kegiatan Usaha : Jasa Vendor IT
Kelembagaan : Jasa
Bidang Usaha : Perdagangan

SIUP ini diterbitkan dengan ketentuan
Pertama :
Surat Izin Usaha (SIUP) ini berlaku untuk kegiatan usaha perdagangan diseluruh wilayah republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan
Dan wajib mendaftar ulang selambat-lambatnya 05 November 2020
Kedua :
Pemilik / penanggung jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan dua kali dalam setahun dengan jadwal untuk semester pertama paling lambat tanggal 31 Agustus dan untuk semester dua paling lambat tanggal 31 Februari tahun berikutnya.
Ketiga :
Tidak berlaku untuk jenis perdagangan berjangka komoditi
Keempat :
Tidak untuk melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP ini.
Dikeluarkan di : Lebak Bulus
Pada tanggal : 20 September 2013
Kepala Dinas
Dra. Ati Mediana SE


  •  NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)




  •  Aspek Legal Perusahaan
2. Erik Okdamesta Ered http://erikered.blogspot.com/

  • Aspek SDM dan Organisasi
2. Ganda Eka Saputra http://datadadu.blogspot.com/

  • Aspek Keuangan
1. Alvin Aziztyawan Maruf Hutomo http://punkadjian.blogspot.com/
2. Andre Pramana Putra http://andrepramanap.blogspot.com/
3. Jonathan Mardi Halim http://jonathan54.blogspot.com/