PENDIRIAN
PERSEROAN KOMANDITER
CV.
JO PRODUCTION
Nomor : 01
- Pada hari ini, Senin tanggal empat November dua ribu tiga belas ( 4-11-2013 )
pukul 14.30 WIB ( empat belas lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Bagian
Barat
- Berhadapan dengan saya, Hizrian Aldytio, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
notaris di Pandeglang dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal
dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:---------------------------------------------------------------------------------------------
1.
Tuan GANDA EKA SAPUTRA, lahir di Jakarta pada tanggal sepuluh November seribu sembilan ratus sembilan puluh
dua (10-11-1992 ), warga negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan
Kemanggisan kincir no. 47, Jakarta Barat, Rukun Tetangga 10, Rukun Warga 08, Kelurahan
Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat Propinsi Daerah Khusus Ibukota,
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 0033000222228888.
2.
Nyonya ARTA PRATIWI, lahir di Jakarta pada tanggal sebelas
May seribu sembilan sembilan puluh dua ( 11-05-1992), warga negara Indonesia, Wiraswasta,
bertempat tinggal di Jalan Wahid Khasim No.83
Limo Depok, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 03, Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kabupaten
Bogor Propinsi Jawa Barat, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor 0220003647777777. ---------------------------------------------------
- Untuk sementara berada di Kabupaten pandeglang ------------------------------------------
- Para Penghadap telah dikenal oleh saya,
notaris. -----------------------------------------------
- Para Penghadap menerangkan bahwa para
Penghadap dengan ini bersama-sama mendirikan suatu Perseroan komanditer
(Commanditaire Vennotschap) dengan tidak mengurangi izin dari instansi yang
berwenang sepanjang diperlukan mengenai usaha-usahanya, dengan anggaran dasar
sebagai berikut :------------------------------------------------
-------------------------------
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------------------------------
-----------------------------------------------
Pasal 1 ---------------------------------------------------------
Perseroan
ini bernama CV. JO PRODUCTION, berkedudukan di Jalan Karang Tengah
Raya No.20 Rukun Tetangga 010 Rukun Warga 005, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan
Cilandak Jakarta Selatan, dengan
Cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan ditempat-tempat lain yang dipandang
perlu oleh Pesero pengurus.
--------------------------------------------------
-----------------------------------
MAKSUD DAN TUJUAN ----------------------------------------
-----------------------------------------------
Pasal 2 ------------------------------------------------
Maksud
dan tujuan dari Perseroan ini yaitu
berusaha dibidang: ---------------------------
a. Memberikan kemudahan kepada customer yang
ingin membuka usaha di bidang IT--------
b. Menciptakan produk yang mudah yang mudah
dioperasikan, berkualitas dan mengikuti perkembangan atau tren teknologi
----------------------------------------------------
c. Memberikan pelayanan yang memuaskan customer
dengan menerapkan prosedur kerja
standard dan dukungan sumber daya manusia yang terampil, berkualitas, dan kompeten--
2.
Perseroan berhak mendirikan atau turut serta mendirikan perusahaan-perusahaan atau
badan-badan lainnya, yang maksud dan tujuannya sama dan hamper sama dengan
maksud dan tujuan perseroan ini, dan umumnya menjalankan segala tindakan, baik
langsung, maupun yang tidak langsung berhubungan dengan maksud dan
tujuan tersebut. ---------
Kesemuanya
itu dalam arti kata yang seluas-luasnya dan dengan tidak mengurangi ijin dari
instansi atau pejabat-pejabat yang berwenang. -----------------------------------------------
-------------------------------
MULAI DAN LAMANYA BERDIRI -------------------------------------
-----------------------------------------------
Pasal 3 -------------------------------------------------------------
Perseroan
ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap telah
dimulai pada tanggal saat penandatanganan akta ini didirikan. -----------------------------------------
----------------------------------------------
MODAL------------------------------------------------------
-----------------------------------------------
Pasal 4 -----------------------------------------------
1.
Modal Perseroan ini tidak ditentukan
besar dan sewaktu-waktu akan ternyata dan selalu dapat dilihat dalam buku-buku
Perseroan.-------------------------------------------------------
2. Pada permulaan Perseroan ini telah
dimasukkan di dalam Perseroan oleh para Pesero masing-masing uang tunai yang
besarnya dapat dilihat dalam buku-buku Perseroan.
3. Oleh Pesero pengurus dimasukan juga ia
punya tenaga kerja, kerajinan dan kepandaiannya.-----------------------------------------------------------------------------
4.
Dengan persetujuan para Pesero bersama
juga dapat ditambah pemasukan dalam Perseroan baik yang berupa uang
maupun yang berupa barang oleh para Pesero atau salah seorangnya.------------------------------------------------------------
5.
Untuk tiap-tiap pemasukan, Pesero yang
berkenaan diberi tanda penerimaan yang ditanda tangani oleh Pesero
pengurus. Lagi pula para Pesero masing-masing dicatat dalam buku-buku
Perseroan, berapa jumlah ia punya pemasukan. baik yang berupa uang maupun sebagai
harga barang yang dimasukannya. -----------------------------------------
6.
Di dalam lingkungan para Pesero sendiri
jumlah pemasukan yang dicatat seperti tersebut di atas, satu terhadap lainnya
dipandang sebagai utang dari Perseroan kepada Pesero yang berkenaan.---------------------------------------------------------------
7.
selama Perseroan ini berdiri atau pada
waktu pembubarannya. masing-masing Pesero mempunyai hak dan kewajiban atas
harta benda Perseroan, utang piutang dan bebanan masing-masing menurut perbandingan pemasukannya.-------------------------
--------
PENGURUSAN DAN TANGGUNG JAWAB PESERO PENGURUS
------------------
-----------------------------------------------
Pasal 5 ---------------------------------------
1. Pesero ini dipimpin, diusahakan dan
diwakili oleh dan atas kebijaksanaan satu orang persero pengurus yaitu Tuan
Ganda Eka Saputra dengan jabatan sebagai “Direktur” yang bertanggung
jawab sepenuhnya atas semua hal mengenai pengurusan dan pemilikan (penguasaan)
perseroan, berhak untuk menanda tangani atas nama perseroan, mengikat
perseroan, mewakili perseroan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan serta menjalankan segala hak dan
kekuasaan yang mengenai milik perseroan, maupun yang mengenai pengurusan akan
tetap dengan memakai pembatasan bahwa:
-------------------------
a.
Meminjam
atau meminjamkan uang atas nama perseroan ( dalam hal ini tidak termasuk
pengambilan uang dari kredit yang telah dibuka ); -------------------------------------------
b.
Membeli,
menjual, memberatkan atau dengan cara lain memperoleh atau- melepaskan hak atas
barang-barang yang tidak bergerak milik perseroan.----------------------------
c.
Mengikat
perseroan sebagai penanggung; --------------------------------------------------
d.
Menggadaikan
barang-barang bergerak milik perseroan; ---------------------------
harus mendapat persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari pesero lainnya (Pesero Komanditer). ------------------------------------------------------------------------------
2. Pesero Nyonya
Arta Pratiwi tersebut adalah pesero komanditer ( Sekutu diam ) yang hanya
turut bertanggung jawab hingga jumlah pemasukannya dalam modal perseroan.
Pesero komanditer berhak setiap waktu kerja memasuki bangunan-bangunan dan
halaman-halaman serta tempat-tempat lain yang dikuasai dan/atau di pergunakan
oleh perseroan dan ia berhak pula memeriksa segala tindakan yang telah
dijalankan serta mengetahui keadaan
peseroan seluruhnya,--------------------------------------------
3. Pesero pengurus diwajibkan memberi penjelasan
mengenai hal-hal yang ditanyakan olehnya, baik secara lisan maupun dengan memperlihatkan buku-buku, bukti-bukti,
surat-surat, keadaan keuangan (uang kas) dan lain berhak juga mengangkat
seorang atau memberhentikan para karyawan serta menetapkan gaji mereka.
-----------------
------------------------------WEWENANG PESERO KOMANDITER
-----------------------
------------------------------Pasal 6
---------------------------------------------------------------
Pesero komanditer atau
wakilnya berhak sewaktu-waktu masuk dalam gedung-gedung dan
pekarangan-pekarangan yang dipakai oleh Perseroan, memeriksa persediaan barang
dan pen-cocokan uang kas Perseroan.
Direktur
diwajibkan memberi segala keterangan yang diminta olehnya. -----------
------------- PENUTUPAN BUKU-BUKU DAN PEMBUATAN NERACA
-----------
-----------------------------------------------
Pasal 7 -----------------------------------------------------
1.
Tahun buku Perseroan berjalan dari satu
Januari sampai dengan akhir Desember.
2.
Pada akhir tiap-tiap tahun buku. untuk
pertama kalinya pada akhir bulan Desember seribu sembilan ratus enam puluh
enam, maka buku- buku Perseroan ditutup dan dari buku-buku itu dibuat suatu
neraca dan perhitungan laba rugi yang harus siap dan dimasukkan dalam buku yang
sengaja diadakan untuk keperluan itu di dalam tiga bulan setelah tahun buku. ---
3.
Jika para Pesero menyetujui neraca dan
perhitungan laba rugi tersebut, maka sebagai bukti mereka harus membubuhi tanda
tangannya pada surat-surat itu dalam empat bulan sehabis tutup buku.
-------------------------------------DANA CADANGAN
----------------------------------------
-----------------------------------------------
Pasal 8 -----------------------------------------------------
1.
Dari keuntungan bersih yang telah
disetujui oleh para Pesero, maka sebagian dapat disendirikan untuk mengadakan
atau menambah uang cadangan; -----------------------------
Uang
cadangan ini terutama disediakan untuk menutup kerugian yang mungkin diderita,
tetapi dengan persetujuan para Pesero bersama dapat dipergunakan sebagai modal
bekerja atau untuk keperluan lain. --------------------------------------------------------
2.
Jika perhitungan laba rugi pada sesuatu
tahun menunjukan kerugian dan jika diadakan uang cadangan, tidak dapat ditutup
dengan uang cadangan, maka kerugian itu atau ketinggalannya akan tetap dicatat
dan dipikul dalam perhitungan laba rugi dan pada tahun-tahun yang akan datang
tidak dipandang ada keuntungan selama kerugian yang tercatat dan terpikul seperti tersebut belum sama sekali tertutup. ----------------------------
--------------------------------------------
LABA RUGI -----------------------------------------------
-----------------------------------------------
Pasal 9 ----------------------------------------------
Laba
dan rugi yang telah disetujui oleh para Pesero. diperoleh dan diderita oleh
para Pesero masing-masing menurut perbandingan pemasukannya. sedang tentang
rugi dengan mengingati apa yang tersebut dalam pasal 5 ayat
3.
-------------------------------------------
------------- MENINGGAL DUNIA,
PENGUNDURAN DIRI DAN PAILIT --------------------------------
-----------------------------------------------
Pasal 10 -----------------------------------------
Jika salah seorang Pesero meninggal
dunia. maka Perseroan ini tidak bubar, akan tetapi akan dilanjutkan oleh yang
masih hidup bersama-sama dengan ahliwaris dari yang meninggal dunia.
2.
Hanya saja para ahliwaris tersebut
harus diwakili oleh salah seorang diantara mereka sendiri atau oleh orang lain
di dalam segala hal yang mengenai urusan Perseroan. ----
-----------------------------------------------
Pasal 11 ---------------------------------------------------
1.
Seorang Pesero hanya dapat membubarkan
Perseroan ini pada akhir tahun buku dan harus memberitahukan keinginannya itu
dengan surat kepada Pesero lainnya sedikitnya tiga bulan sebelum akhir tahun
buku tersebut. -------------------------------------------------------
2.
Di dalam hal ini. maka Pesero lainnya
ada hak untuk membeli dan mengambil over segala harta (activa) dan utang dan
bebanan (passiva) dari Perseroan dan meneruskan perusahaan Perseroan baik
sendiri maupun dengan orang lain dengan memakai nama Perseroan. asal saja
memberitahukan keinginannya itu dengan surat
kepada pihak lain dalam satu bulan setelah hari pembubaran Perseroan. -------------------------------
3.
Pengambilan dan pembelian harta benda
Perseroan tersebut dilakukan dengan harga menurut neraca dan perhitungaan laba
rugi yang terakhir dan yang telah diterima baik oleh kedua belah pihak dan
dengan kewajiban membayar bagian pihak lain di dalam enam bulan setelah bubarnya Perseroan dengan jaminan kepada pihak lain bahwa ia tidak akan
diganggu oleh orang-orang yang menghutangkan kepada Perseroan atau siapapun juga
tentang segala utang-utang, beban dan kewajiban dari Perseroan yang semuanya
itu harus dipikul dan dibayar oleh sipembeli dan sipengambil harta Perseroan.
-----------------------------------------------
Pasal 12 ---------------------------------------------------------
1.
Jika seorang Pesero jatuh miskin atau
curatele, maka Perseroan ini dengan sendirinya lantas bubar.---------------------------------------------------------------------------------------------
2.
Hanya saja Pesero lainnya ada hak
seperti tersebut dalam ayat 2 pasal 11 tetapi dengan ketentuan bahwa ia harus
memberitahukan keinginannya itu dengan surat kepada pihak lainnya dalam tiga
bulan setelah keputusan Hakim tentang jatuh miskin atau curatele itu tidak
dapat dirubah lagi.-----------------------------------------------------------------------
3.
Di dalam hal demikian, maka pengambilan
dan pembelian harta Perseroan dilakukan dengan harga menurut neraca yang
terakhir di terima baik. dan dengan kewajiban membayar bagian pihak lain dalam
enam bulan setelah pengambilan dari harta Perseroan itu. sedang apa yang
disebutkan di dalam peng-habisan ayat 3 pasal 11 berlaku juga atas pembelian
dan pengambilan itu.---------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------
Pasal 13 -----------------------------------------------
Jika
Perseroan ini bubar dan tidak ada Pesero yang melanjutkan perusahaan Perseroan
menurut pasal 11 dan pasal 12, maka harta benda Perseroan ini akan dilikwidir
oleh para Pesero atau ahli waris atau wakilnya yang sah. sedang buku-buku akan
disimpan oleh Pesero pengurus atau ahliwarisnya.-------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------HAL-HAL LAIN----------------------------------------
-----------------------------------------------------
Pasal 14 ------------------------------------------
1.
Jika ada sesuatu hal yang tidak atau
tidak cukup diatur di dalam anggaran dasar ini, maka hal itu akan diputuskan
oleh para Pesero bersama-sama. --------------------------------
2.
Jika dalam hal itu mereka tidak dapat
mencapai persetujuan atau jika timbul perselisihan tentang persetujuan atau
neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dalam pasal 7 atau jika diantara para
Pesero ada perselisihan tentang arti atau bolehnya menjalankan
sesuatu aturan yang tersebut dalam anggaran dasar ini, sedang mereka dengan
cara lain tidak dapat menjelaskan perselisihan itu, maka pihak yang siap lebih
dahulu boleh minta kepada Hakim agar diangkat tiga orang pemisah yang akan memutuskan perselisihan setelah memberi kesempatan kepada para Pesero untuk
membela kepentingannya. -------
3.
Dalam hal perselisihan tentang neraca
dan perhitungan laba rugi. mereka ada hak untuk menetapkan neraca dan
perhitungan laba rugi itu dan menanda tanganinya.------------------------------------------------------------------------
DOMISILI ----------------------------------
----------------------------------------------------------
Pasal 15 ---------------------------------------
Pihak-pihak
telah memilih tempat tinggal kediaman yang umum dan tetap tentang segala hal
yang timbul sebagai akibat dari surat akte ini dikantor Panitera Pengadilan
Negeri di Jakarta Selatan ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------------
Dibuat
sebagai minuta dan diselesaikan di Pandeglang, pada hari dan tanggal tersebut
pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
-------------------------------------------------------
1.
Tuan
Tuan AHMAD, lahir di Pandeglang, 13-05-1991
( tigabelas Mei seribu sembilanratus sembilanpuluh satu), Warga Negara
Indonesia bertempat tinggal di Kabupaten Pandeglang, Rukun Tetangga 01, Rukun
Warga 02, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, pemegang Kartu Tanda Penduduk. 38.04.17.13.05.91.0009 ----------------------------------------
2
Tuan FARID, lahir di Serang, pada tanggal 18-4-1988, ( delapan belas April seribu sembilan ratus
delapan puluh delapan ) Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di Pandeglang, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 69,Labuan, Pandeglang, Propinsi Banten ;
Keduanya
pegawai kantor saya, Notaris, Sebagai saksi-saksi. --------------------------------------------
-Setelah akta ini saya, Notaris
bacakan kepada para penghadap dan para saksi,
maka akta ini ditanda tangani oleh para penghadap, para saksi dan saya,
Notaris.
-------------------------
-Dibuat dengan tanpa
gantian , -------------------------------------------------------------------------
-Asli akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna diberikan sebagai salinan
--------------------
HIZRIAN ALDYTIO SH, M.Kn.
KOTA ADMINISTRASI : JAKARTA SELATAN
KECAMATAN : CILANDAK
KELURAHAN : LEBAK BULUS
Alamat : Jl. Karang Tengah Raya No.20 Telp : (021) 7885544
SURAT
KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN
Nomor
: /044/1.924.02/XI/2013
Yang
bertanda tangan dibawah ini, merupakan bahwa:
Nama
Lengkap : Ganda Eka Saputra
Tempat / Tanggal
Lahir : Jakarta, 10 November
1992
Jenis
Kelamin : Laki –
laki
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
No.KTP/
SKTLD : 0033000222228888
Benar pada saat ini membuka /
mempunyai usaha sebagaimana tersebut dibawah:
Nama Perusahaan : CV. JO PRODACTION
Jenis Usaha : Jasa
Alamat Perusahaan : Jl. Karang Tengah Raya No. 1,
Kel. Lebak Bulus, Kec.
Cilandak, Jakarta Selatan
Status Bangunan : Milik Sendiri / Sewa /
Kontrak
Peruntukan Bangunan : Perkantoran
Akte Pendirian Perusahaan : Notaris
: HIZRIAN ALDYTIO , SH. M.Kn.
Nomor
: -14- Tanggal: 30 Oktober 2013
Jumlah Karyawan : 11. Orang
Penanggung jawab/Pimpinan : GANDA
EKA SAPUTRA
Perusahaan
Demikian surat keterangan Domisili
Perusahaan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan berlaku
sampai dengan tanggal 02 NOVEMBER 2013.
Apabila dikemudian hari keterangan pengakuan ybs tidak benar/kadaluarsa dan
atau usahanya tidak benar/melanggar aturan yang berlaku/menimbulkan gangguan
pencemaran lingkungan / keresahan / keberatan masyarakat sekitarnya, maka
sepenuhnya menjadi tanggung jawab ybs tanpa melibatkan aparat
Kelurahan/Kecamatan yang menandatanganinya dan Surat keterangan Domisili Usaha
ini dinyatakan tidak berlaku/batal demi hukum.
Jakarta,
02 November 2013
Tanda
Tangan ybs Lurah Lebak Bulus
GANDA EKA.S ATI MEDIANA. SE
Nomor :
044/1.924.02
Tanggal: 02 November 2013
Mengetahui
Camat-Cilandak
DEDEN
SURZANA
- Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP)
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR
Nomor:
/044/1.924.02/XI/2013
Nama
Perusahaan : CV. JO PRODUCTION
Merek
(Milik Sendiri/lisensi) : Milik Sendiri
Alamat
Kantor Perusahaan : Jalan Karang Tengah Raya No. 20 Jakarta Selatan. No.Telp
08567633989
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWK) : 33.657.067.3-089.000
Nilai
Modal dan Kekayaan Bersih Perusahaan Seluruhnya Tidak Termasuk Tanah dan Bangunan
Tempat Usaha : Rp 190.000.000;
Kegiatan
Usaha : Jasa Vendor IT
Kelembagaan
: Jasa
Bidang
Usaha : Perdagangan
SIUP
ini diterbitkan dengan ketentuan
Pertama
:
Surat
Izin Usaha (SIUP) ini berlaku untuk kegiatan usaha perdagangan diseluruh
wilayah republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha
perdagangan
Dan
wajib mendaftar ulang selambat-lambatnya 05 November 2020
Kedua
:
Pemilik
/ penanggung jawab wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha perdagangan dua
kali dalam setahun dengan jadwal untuk semester pertama paling lambat tanggal
31 Agustus dan untuk semester dua paling lambat tanggal 31 Februari tahun
berikutnya.
Ketiga
:
Tidak
berlaku untuk jenis perdagangan berjangka komoditi
Keempat
:
Tidak
untuk melakukan kegiatan usaha selain yang tercantum dalam SIUP ini.
Dikeluarkan
di : Lebak Bulus
Pada
tanggal : 20 September 2013
Kepala Dinas
Dra. Ati Mediana SE
- NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)